Poros BUMI (2) by TRUI

11 03 2009
Click to view larger

Illustration by TRUI

 

Poros BUMI (2) by TRUI

Buku Ajaran Kejawen, Philosopfi dan Perilaku, oleh Drs. Soesilo, Cet Kedua, 2002; Dalam kata pengantar oleh Ir. Siswono Yudo Husodo, hlm xv, dikatakan: Orang Jawa umumnya religius, yakin akan adanya Tuhan dan mematuhi tuntunan Tuhan-nya yang diterimanya melalui agamanya masing-masing, baik Islam, Katholik, Kristen, Budha, Hindu, juga yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Yang disebut Islam Kejawen, pada dasarnya adalah agama Islam yang murni berdasarkan Al Quran dan Hadist serta Ijma Ulama, Ijtihad dan Kias. Yang membedakannya dengan penganut Islam yang lain adalah dalam teknik penyebaran ajarannya, yang disana-sini mengunakan metoda dan pendekatan yang diwarnai oleh budaya Hindu, yang telah lebih dahulu mewarnai budaya Jawa, sebelum agama Islam masuk ke Pulau Jawa.

Pengaruh Hindu yang sangat melekat di masyarakat Jawa itu terutama diwarnai oleh dua karya sastra yang sangat terkenal, Ramayana dan Mahabharata. Pewayangan bukan saja berkembang sebagai produk budaya, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen tradisional yang ampuh dalam melestarikan dan mengembangkan budaya dalam arti luas, juga sebagai media penerangan dan penyuluhan yang efektif. Ajaran Kejawen yang mendapat pengaruh dari dua karya sastra tersebut lebih menekankan pada ketentraman dan kedamaian hidup, pada keharmonisan keluarga, lingkungan sekelilingnya, masyarakat luas dan bangsa.

Kehidupan suatu masyarakat yang demikian itu hanya dapat dicapai ketika negara dalam keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur (lih Preambule UUD 1945, tentang Visi Negara); itulah sebabnya HB-X adalah seorang muslim yang nasionalis sejati dan pancasilais sejati.

Dalam mengimplementasikan sikap hidup budaya Jawa itulah HB-X menggunakan ajaran Islam (Ali-Imran :104) tentang semangat dan sikap amal makruf alias kebaikan (dalam wayang diwakili oleh keturunan Barata), dan sangat menghindari kemungkaran alias kejahatan (dalam wayang diwakili oleh keturunan Kurawa).

Dengan kata lain ketika merealisasikan perintah-perintah UUD 1945 dan semua derivat-nya, termasuk kebijakan publik dari kabinet, maka sikap yang tulus akan diberikan bagi mereka yang berbuat makruf, dan sikap machiavellis bagi mereka yang berbuat mungkar, tanpa pandang bulu (dalam bahasa politik: tegaknya rule of law).

Muhaimin Iskandar (MI), ketua umum PKB, adalah juga seorang muslim yang nasionalis sejati dan pancasilais sejati. PKB sebagai sayap politik NU dan NU yang menjadi basisnya PKB, telah nyata-nyata mengambil sikap bahwa NKRI dan Pancasila adalah harga mati. Artinya pada hakekatnya umat NU yang sekitar 40 juta itu adalah benar nasionalis dan pancasilais. Itulah sebabnya agak sulit bagi PKB, baik internal maupun eksternal, untuk berkoalisi dengan kelompok-kelompok dan partai-partai yang lipstick-nya nasionalis dan pancasilais, namun dasar hatinya berbeda.

Hasyim Muzadi (HM), ketua umum NU, dalam tulisannya di koran IndoPos, tanggal 20 September 2007, dengan judul Ramadan dan Piagam Madinah, mengatakan sbb:

Nahdlatul Ulama (NU) sejak sebelum merdeka sudah menyatakan bahwa negara yang disepakati ulama adalah negara Darul Salam (negara damai), bukan Darul Islam (negara Islam). Nilai-nilai dasar itu semua tertuang dalam Qonun Asasi NU -semacam UUD 1945-nya NU- yang dideklarasikan sejak berdirinya tahun 1926.

Pada Muktamar NU tahun 1984 di Situbondo, dengan tegas dinyatakan bahwa NKRI dan Pancasila adalah pilihan final bagi NU demi tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikianlah HM (NU), MI (PKB), dan HB-X (Raja Jawa, Gubernur DIY), telah memiliki pendirian yang sama tentang bangsa dan negara Indonesia masa datang. Oleh sebab itu telah memiliki landas pijak yang sama dan kokoh, untuk berjuang bersama, membentuk elite pimpinan nasional yang murni & mampu memimpin bangsa mencapai kesejahteraan rakyat yang nyata dirasakan oleh seluruh bangsa tanpa pandang bulu.

Mereka pada masing-masingnya adalah pemimpin nasional yang kultural-spiritual. Dan jejak-jejak aktivitas mereka membuktikan akan hal-hal itu. (lihat ilustrasinya pada komik HB-X dan komik MI, di Blog dan Website TRUI).

Demikian itu pulalah sesungguhnya latar belakang dilangsungkannya proses transformasi alias metamorfosis pada poros BUMI, yang hakekatnya diprakarsai secara bersama untuk dideklarasikan secara sepihak terlebih dahulu. Kita lihat saja apakah benar ‘ulat/chrysalis akan berproses dalam kepompong dan mengeluarkan kupu-kupu/butterfly nan indah’ atau bagaimana.

Sesungguhnya yang menentukan dalam seluruh proses transformasi itu adalah anda sendiri, yakni sikap anda sebagai insan rakyat Indonesia yang mutlak memiliki hak pilih, untuk membentuk masa depan anda sendiri. Sesungguhnya para pemimpin bangsa itu hanyalah pelayan anda untuk melayani semua kepentingan kehidupan anda sendiri. Tugas utama mereka adalah mewujudkan keadaan yang aman dan tertib serta kondisi yang kondusif bagi kepentingan anda, yakni supaya anda bisa bekerja keras guna mencapai kemakmuran pribadi dan keluarga, lahir batin.

Paling tidak, HB-X dan MI sangat menyadari dan menerima posisi pelayanan itu dengan tulus dan jujur. Jika anda sudah mengenal dan karena itu menghendaki mereka menjadi pelayan anda, maka saatnya ambil keputusan hampir tiba, yakni tanggal 9 April 2009.

Pada pemilu legislatif itu PKB membutuhkan minimum 20% kursi (112) atau 25% suara (42,75 juta dari total DPT: 171 juta), supaya dapat mendukung HB-X sebagai capres PKB.

Sekarang silahkanlah, terserah kepada anda. Terima kasih kawan-kawan.

Salam TRUI! :)





Poros BUMI (Buwono-Muhaimin)

9 03 2009

 

Illustration by TRUI

Illustration by TRUI

 

Poros BUMI

Penyelenggara Pemerintahan Negara terdiri dari Parlemen (DPR) dan Kabinet; bedanya, parlemen adalah pembuat undang-undang dan kabinet adalah pelaksana undang-undang, walaupun bisa juga ambil inisiatif usulkan suatu undang-undang; oleh sebab itu kedua unsur pemerintahan negara itu harus bisa mewujudkan hubungan kerjasama yang harmonis bagaikan dua muka pada satu mata uang, yang tidak memiliki nilai jika salah satu unsurnya hilang.

Demikianlah maka PKB dengan cerdik dan tulus mencetuskan suatu proses transformasi politik (sebagaimana ulat jadi kepompong lalu keluar sebagai kupu-kupu nan indah) guna terbentuknya suatu poros yang moga-moga dapat menjamin lang-gengnya hubungan harmonis antara kutub parlemen di satu pihak dan kutub kabinet di pihak lainnya, demi tujuan-tunggal kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Momentum pendekatan adalah ketika di bulan lalu Muhaimin Iskandar melakukan kunjungan silaturahmi kepada Sri Sultan HB-X; sepertinya suatu pertemuan biasa-biasa saja, namun sesungguhnya ada tiga faktor yang terpenuhi di situ, yakni:

 (1)   bahwa Muhaimin Iskandar sebagai representasi sebagian rakyat Indonesia yang memanggil sekaligus memberi media bagi Sri Sultan HB-X untuk melayani rakyat, dan aksi itu sesuai dengan sikap Sri Sultan HB-X yang tidak mengejar kekuasaan melainkan menerima perintah rakyat bagi kemakmuran rakyat itu sendiri;

(2)   Sinergi yang nanti akan terwujud, adalah terjaminnya hubungan harmonis antara parlemen dengan kabinet, dan sungguh sinergi itu haruslah berawal mula sejak PKB memposisikan diri pada pemilu legislatif di bulan April 2009 yang akan datang;

(3)   PKB yang muda, berani dan teruji, yang hanya hidup dari mujizat yang satu masuk ke mujizat berikutnya karena berjihad di jalan Allah, nyatanya memiliki inti perjalanan sejarah yang sama dengan Sultan HB-X seperti demikian itu.

 Maka pada tanggal 4 Maret 2009, Kaukus Muda PKB mendeklarasikan poros BUMI (BUwono-Muhaimin Iskandar/MI), yang awal mulanya baru aksi sepihak. Oleh sebab itu akan segera dilanjutkan dengan gerakan-gerakan penyempurnaannya. (Red/TRUI)

 Pertanyaan: Menurut anda, apakah kemenangan PKB dalam pemilu legislatif di bulan April 2009 dan kemenangan HB-X sebagai Capres PKB di Pilpres 2009 akan berdampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia?

 Kami tunggu jawaban dan komentar anda di timrelawan_untukindonesia@yahoo.com

 

Poros BUMI Polling


 





Visi & Misi Sultan HB-X Untuk Indonesia Bagian Timur

2 03 2009

Q:  “Apa visi & misi sultan apabila terpilih menjadi presiden khususnya utk Indonesia timur?” Agunk Sutopo wrote at 9:55pm (TRUI Facebook Account-Feb 24 ’09)

—————-

Banner design by TRUI

Banner design by TRUI

 

A: Perubahan dari ketidak-pastian menjadi ada kepastian dalam segala bidang kehidupan!

~ Dasarnya adalah Visi Negara dan Misi Negara, dan Misi Pemerintah. (lihat artikel “Knowing More” dibawah)
~ Pembagian wewenang dan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah, akan diberikan sepenuhnya, sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang ada.
~ Pemerintah Daerah yang kuat dan bijak adalah strategi utama dan karena itu menjadi andalan dari Pemerintah Pusat, khusus untuk mengatur dan membangun dan memajukan wilayahnya masing-masing.
~ Pemerintah Daerah, masing-masing sesuai dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang dijunjung tinggi oleh anda sendiri, akan menyampaikan dan melakukan segala kebijakan publik yang ditetapkan oleh Presiden, supaya dalam kondisi yang kondusif anda dapat bekerja mencapai kemakmuran pribadi dan keluarga, lahir dan batin.

(A1): Ada kepastian pelayanan di bidang keamanan & ketertiban masyarakat, dalam seluruh wilayah RI, termasuk Indonesia bagian Timur, di manapun anda berada;
~ Kepastian jaminan keamanan fisik dan kepemilikan/hak milik/harta-benda
~ Kepastian jaminan ketertiban masyarakat, baik fisik maupun administratif
~ Kepastian jaminan hukum yang adil. (lawyer pasti laku, dalam negara yang tertib)

(A2): Ada kepastian pelayanan di bidang ekonomi,
~ Kepastian jaminan setiap orang bisa bekerja keras, efektif & efisien, dan bebas untuk mencapai target kemakmuran pribadi dan keluarganya, dalam bingkai hukum dan peraturan yang tetap dan kondusif.
~ Kepastian jaminan keseimbangan harmonis, bahwa orang yang mendapat banyak tidak berlebih, dan yang mendapat kurang tidak kekurangan;
~ Kepastian jaminan bagi setiap penduduk yang belum cukup mampu jadi mandiri, untuk mendapat pelayanan bantuan dari pemerintah.

(A3): Ada kepastian pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan,
~ Kepastian jaminan bahwa setiap penduduk tanpa kecuali harus mendapat pelayanan pendidikan secukupnya,
~ Kepastian jaminan bahwa setiap penduduk mendapat pelayanan kesehatan secukupnya
~ Kepastian jaminan bagi setiap penduduk yang belum cukup mampu, pada setiap tingkat pendidikan dan kesehatan, untuk mendapat pelayanan bantuan dari pemerintah.

(A4): Ada kepastian pelayanan di bidang infrastruktur, baik fisik maupun non fisik (birokrasi)
~ Kepastian jaminan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, pelabuhan, dst.
~ Kepastian jaminan reformasi dan restorasi infrastruktur birokrasi, baik di pusat maupun di daerah (wujud restorasi: suara rakyat adalah dalang, dan birokrasi adalah wayang)

(A5): Ada kepastian pelayanan di bidang keagamaan,
~ Kepastian jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
~ Bagi negara, setiap penduduk memiliki kedaulatan (hak dan kewajiban) yang sama, dan tidak bisa di kelompokkan dalam posisi mayoritas dan minoritas.

(A6): Ada kepastian pelayanan di bidang sosial dan kebudayaan,
~ Kepastian jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, tanpa kecuali.
~ Kepastian jaminan penggalian, pemeliharaan dan pengembangan budaya-budaya lokal pada masing-masingnya.
~ Kekayaan situs-situs budaya dan produk-produk budaya harus diproteksi untuk menjadi andalan yang layak bagi pariwisata Indonesia.

(A7): Ada kepastian pelayanan bagi setiap bayi yang lahir di bumi Indonesia, termasuk di Indonesia bagian Timur, untuk memiliki masa depan yang penuh harapan!
~ tidak boleh ada lagi orangtua yang putus asa bagaimana masa depan para anggota keluarganya ketika melahirkan keturunannya.
~ setiap penduduk Indonesia memiliki pekerjaan yang dapat menunjang kehidupan dirinya dan keluarganya, baik untuk keadaan sehat ataupun sakit, baik untuk pendidikan maupun ketrampilannya, baik untuk mobilitas jarak pendek mapun jarak jauh, baik untuk melayani kebutuhan spiritualnya maupun kebutuhan lahiriahnya.

(A8): Ada kepastian pelayanan via KPK, bahwa bertahap segala bentuk penyelewengan keuangan negara (KKN) akan dihapus tuntas, tanpa pandang bulu.

(A9): Ada kepastian pelayanan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan suatu kondisi dan keadaan yang kondusif bagi setiap bidang kehidupan masyarakat, melalui perundang-undangan dan peraturan-peraturan serta kebijakan publik, supaya setiap penduduk tanpa pandang bulu dapat merasakan adanya kehidupan damai sejahtera yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, lahir dan batin.
~ DPR/DPRD bertugas membuat undang-undang dan peraturan-peraturan, supaya keadaan kondusif itu dapat terwujud sehingga menguntungkan seluruh rakyat.
~ Presiden dan kabinet bertugas mengusulkan undang-undang dan peraturan-peraturan, dan terutama membuat kebijakan-kebijakan publik yang menguntungkan seluruh rakyat.

(A10): Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bersikap transparan dan akuntabel kepada seluruh rakyat.
~ Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah secara periodik (100 hari) akan menyajikan laporan perkembangan negara dan pembangunannya kepada rakyat;
~ Dan rakyat dipersilahkan untuk menanggapinya, baik langsung/lisan maupun tertulis.
~ Pemerintah wajib merespons positif tanggapan-tanggapan itu bagi kesempurnaan setiap program dan aktivitas berikutnya.